Humaniora

Ketua DPR RI Dorong Pencegahan Kekerasan pada Anak di Tengah Lonjakan Kasus KDRT

Politikus dari Fraksi PDI-Perjuangan ini juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap meningkatnya kasus kekerasan pada anak yang dilakukan orang tua atau anggota keluarga. 

Anak-anak ini tidak bersalah kerap menjadi korban keegoisan orang dewasa saat bertikai. (Ist)

KETUA DPR RI Puan Maharani, menyerukan adanya program-program yang efektif untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang semakin sering menjadikan anak sebagai korban. 

 

Pernyataan ini disampaikan Puan dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (8/8).

 

“Kekerasan terhadap anak adalah masalah serius yang membutuhkan perhatian bersama,” katanya. 

 

Baca juga: Pemkot Surabaya Perkuat Peran Orangtua Tekan Kenakalan Remaja dan Kekerasan Anak

 

“Harus ada upaya yang komprehensif untuk mengatasi kasus-kasus kekerasan pada anak yang setiap harinya semakin banyak ditemukan,” ujar Puan.

 

Politikus dari Fraksi PDI-Perjuangan ini juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap meningkatnya kasus kekerasan pada anak yang dilakukan orang tua atau anggota keluarga. 

 

Salah satu kasus yang mengejutkan adalah kekerasan terhadap seorang balita berusia satu tahun di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

 

Korban yang masih balita meninggal dunia setelah dibanting oleh ibu kandungnya pada Minggu, 4 Agustus 2024.

 

Selain itu, baru-baru ini, seorang ayah kandung di Jakarta menyandera dan menyundut anaknya yang masih berusia satu tahun dengan rokok karena marah kepada istrinya. 

 

Menanggapi kasus ini, Puan menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak tidak boleh dibiarkan tanpa tindak lanjut yang tegas.

 

Baca juga: Anggota DPR RI Minta Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Siswi SMP di Lampung Ditangkap

 

“Anak-anak ini tidak bersalah, mengapa harus menjadi korban keegoisan orang dewasa yang seharusnya melindungi mereka. Anak adalah titipan Tuhan yang harus dijaga. Stop kekerasan pada anak!” tegas ibu dua anak ini.

 

Kekerasan pada anak sering terjadi di keluarga dengan risiko tinggi, yaitu keluarga yang menghadapi tantangan fisik, mental, atau sosial ekonomi. 

 

Puan menyatakan bahwa ketidakstabilan emosi orang tua dalam menghadapi masalah rumah tangga seringkali menjadi penyebab utama kekerasan.

 

Negara dinilai memiliki peran penting dalam menjaga ketahanan keluarga. 

 

 Oleh karena itu, Puan mendorong kontribusi negara melalui regulasi dan peran kementerian serta lembaga terkait untuk mengatasi permasalahan ini.

 

“Ada banyak PR yang harus diselesaikan dalam menghadapi keluarga berisiko,” ucap Puan. 

 

“Mulai dari persoalan ekonomi, pendidikan, kesehatan mental masyarakat, pemerataan pembangunan, hingga keadilan untuk semua rakyat. Ini pekerjaan besar yang menjadi tanggung jawab bersama,” ujar Mantan Menko PMK ini.

 

Puan menekankan perlunya pendampingan dan bimbingan keperawatan serta pelayanan kesehatan untuk masyarakat guna mencegah KDRT dalam keluarga berisiko. 

 

Ia menilai minimnya literasi sering kali menjadi penyebab anak-anak tidak berdosa menjadi korban kekerasan dari orang dewasa yang tidak bertanggung jawab.

 

Oleh karena itu, Puan mendukung upaya pendampingan dari kementerian dan lembaga terkait, termasuk Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). 

 

“Sungguh miris dan prihatin melihat maraknya kasus kekerasan yang menimpa anak-anak bahkan bayi akibat perilaku orang tua yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya. 

 

“Dengan melakukan pendampingan bagi keluarga berisiko diharapkan dapat mengurangi tindak kekerasan pada anak,” jelas Puan.

 

Puan juga menambahkan bahwa pemerintah perlu menyediakan layanan dukungan untuk anak-anak yang menjadi korban kekerasan, termasuk konseling psikologis dan layanan kesehatan. 

 

Baca juga: DPR Desak Hentikan Kriminalisasi Pendamping Korban Kekerasan Seksual di Yogyakarta

 

Ia mengusulkan agar layanan kesejahteraan anak di beberapa negara maju bisa dijadikan contoh.

 

“Dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, DPR, lembaga sosial, berbagai elemen bangsa, dan masyarakat itu sendiri untuk mencegah kekerasan terhadap anak,” imbuh Puan.

 

Terakhir, Puan mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwajib atau dinas terkait jika melihat adanya KDRT di lingkungannya. 

 

“Tidak perlu ragu atau takut karena sudah ada UU yang mengaturnya. Segera laporkan bila melihat ada indikasi kekerasan pada anak di mana saja,” kata Puan. 

 

“Masyarakat juga sangat berperan untuk mengurangi ancaman kekerasan terhadap anak,” kata perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI ini.

 

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dapat dikenakan hukuman pidana. 

 

Jaminan keselamatan anak juga tercantum dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

“Tindakan hukum kepada pelaku harus sejalan dengan pemeriksaan kesehatan jiwanya,” ujar Puan. 

 

“Tidak ada pembenaran dari kekerasan, tapi kondisi mental pelaku juga penting diketahui untuk penanganan hukum yang terbaik,” pungkas Puan. (SG-2)