SEBANYAK 11 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) akan segera bertransformasi menjadi universitas dan institut.
Perubahan status dilakukan setelah memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB).
Transformasi ini merupakan bagian dari upaya peningkatan mutu dan perluasan akses pendidikan tinggi keagamaan di Indonesia.
Baca juga: Dies Natalis ke-67, Unpad Gelar Pemeriksaan Mata Gratis
Kementerian Agama (Kemenag) telah mendorong proses alih status PTKN dalam beberapa tahun terakhir, menjadikannya sebagai salah satu program prioritas tahun ini.
Transformasi PTKN ini dibahas secara mendalam dalam Rapat Kerja Nasional Kementerian Agama di Semarang pada Februari 2024.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa pimpinan PTKN harus fokus dan serius dalam meningkatkan mutu pendidikan.
"Proses transformasi ini harus benar-benar diorientasikan pada upaya menjadikan PTKN semakin baik. Fokus pada perluasan akses dan peningkatan mutu sangat penting," tegas Yaqut di Jakarta. Selasa (6/8).
Ia juga bersyukur bahwa upaya transformasi 11 PTKN yang dimulai sejak 2023 telah mencapai titik terang.
"Hasil verifikasi dan validasi oleh Kemen-PAN RB telah menunjukkan bahwa 11 PTKN memenuhi kriteria dan persyaratan,” jelas Menag.
Baca juga: Perguruan Tinggi Miliki Peran Strategis dalam Pengembangan Kewirausahaan Nasional
“Kini, MenPANRB telah menyampaikan permohonan izin prakarsa penyusunan Rancangan Peraturan Presiden untuk perubahan bentuk atau alih status 11 PTKN ini," jelas Yaqut.
Berikut daftar 11 PTKN yang sedang dalam proses transformasi:
1. Institut Agama Islam Negeri Ambon menjadi Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon.
2. Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya menjadi Universitas Islam Negeri Palangka Raya.
3. Institut Agama Islam Negeri Kudus menjadi Universitas Islam Negeri Sunan Kudus.
4. Institut Agama Islam Negeri Kediri menjadi Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri.
5. Institut Agama Islam Negeri Ponorogo menjadi Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari.
6. Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe menjadi Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah.
7. Institut Agama Islam Negeri Madura menjadi Universitas Islam Negeri Madura.
8. Institut Agama Islam Negeri Metro menjadi Universitas Islam Negeri Jurai Siwo.
9. Institut Agama Islam Negeri Palopo menjadi Universitas Islam Negeri Palopo.
10. Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis menjadi Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis.
11. Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja menjadi Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan.
Baca juga: Dede Yusuf Soroti Lonjakan Kenaikan UKT di Beberapa Perguruan Tinggi Negeri
Gus Men, sapaan akrab Yaqut, menyatakan bahwa transformasi ini merupakan upaya Kementerian Agama (Kemenag) untuk meningkatkan mutu dan memperluas akses pendidikan tinggi keagamaan bagi umat.
Terdapat empat aspek penting yang harus diperhatikan oleh PTKN: peningkatan sumber daya manusia, penataan aspek kelembagaan, peningkatan mutu akademik, dan pembenahan administrasi.
"Peningkatan kualitas SDM, baik dosen, tenaga administrasi, maupun civitas academica, sangat penting. Begitu juga dengan penguatan mekanisme kerja dan unit usaha, serta peningkatan kualitas jurnal ilmiah,” ujar Yaqut.
“Selain itu, administrasi yang baik dan dukungan teknologi informasi harus menjadi prioritas untuk menciptakan SDM yang berdaya saing global, beriman, dan bertakwa," tambah Yaqut.
Dengan terbitnya Peraturan Presiden nantinya, diharapkan transformasi 11 PTKN ini dapat segera disahkan, menandai langkah penting dalam peningkatan mutu pendidikan tinggi keagamaan di Indonesia. (SG-2)