Aspek Legal Senapan Angin
Senapan angin boleh diperjualbelikan untuk keperluan olahraga, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga.
Jenis Izin Senapan Angin
1.pemasukan dari luar negeri (impor);
2.pemasukan (impor) dan pengeluaran (re-ekspor);
3.pengeluaran (ekspor);
4.pengeluaran (ekspor) dan pemasukan (re-impor);
5.pembelian dari dalam negeri;
6.pemilikan;
7.penghibahan;
8.pembaharuan;
9.penyimpanan;
10. pemindahan (mutasi);
11. pengangkutan;
12. penggunaan;
13. pemusnahan; dan/atau
14. gudang.
Persyaratan Kepemilikan dan Penggunaan Senapan Angin
1.memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin;
2.berusia paling rendah 15 (lima belas) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
3.sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter serta Psikolog; dan
4.memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin.
Izin Produksi Senapan Angin
Senapan angin yang boleh diproduksi adalah senapan angin jenis pompa/pcp dengan kaliber 4,5 mm. Pengrajin yang diperbolehkan untuk memproduksi senapan angin mesti memiliki izin produksi yang dikeluarkan oleh Baintelkam Mabes Polri.
Contoh pengrajin yang sudah memiliki legal aspek adalah Koperasi Pengrajin Senapan Angin Bina Karya di Desa Cikeruh, Kab. Sumedang, dan Koperasi Cipacing Mandiri di Desa Cipacing, Kab. Sumedang.
Sumber:
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga.