BERITA
Sebanyak 5.206 UMKM di Aceh Timur Daftar BPUM
Dinas Perdagangan dan UKM Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, mencatat sebanyak 5.206 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di kabupaten itu mendaftar sebagai penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM).
OlehRafqi Sadikin
13 September 2022 05:10
featured image
Pelaku UMKM melihat pengumuman terkait pendaftaran penerimaan BPUM di Aceh Timur

Banda Aceh, 13/9 (sokoguru.id) - Dinas Perdagangan dan UKM Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, mencatat sebanyak 5.206 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di kabupaten itu mendaftar sebagai penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM).

Kepala Bidang Usaha Koperasi Menegah (UKM) Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Aceh Timur M Syukur Saleh di Aceh Timur, Senin, mengatakan ribuan UMKM yang mendaftar tersebut sudah diusulkan ke Kementerian Koperasi dan UKM.

"Jadi, layak atau tidak menerima bantuan sebesar Rp600 ribu per pelaku usaha tersebut merupakan kewenangan Kementerian Koperasi dan UKM yang menentukan. Kami hanya memfasilitasi pendaftarannya," tuturnya kepada Antara Selasa (12/9).

Syukur mengatakan bantuan tersebut merupakan program pemerintah pusat untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang terdampak pandemi COVID-19 serta dampak penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM).

"Jumlah UMKM yang mendaftar tidak dibatasi. Batas waktu pendaftaran hingga 8 September 2022. Sedangkan, penyerahan berkas masih kami terima dengan catatan pelaku usaha telah mendaftar secara daring sebelum batas waktu ditentukan," katanya.

Syukur mengharapkan pelaku usaha yang menerima bantuan tersebut memanfaatkannya sebaik mungkin untuk mengembangkan dan meningkatkan produktivitas usaha.

"Mudah-mudahan, bantuan tersebut dapat meningkatkan perekonomian masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19 yang kini masih berlangsung," katanya.

Pewarta Antara: M.Haris Setiady Agus | Editor Antara: Kelik Dewanto

Editor Sokoguru: Ahmad Yunus